BAB I

PENDAHULUAN

 

Pasal 1

Latar Belakang

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 dengan perubahan pertama  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005,  dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan: “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”.

Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan kab/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.

Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan, untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik.

 

Implikasi dari pernyataan dalam standar pengelolaan tersebut mengisyaratkan bahwa satuan pendidikan harus menyusun peraturan akademik sebagai pedoman dan rambu-rambu penyelenggaraan Kurikulum 2013 yang harus disesuaikan dengan seluruh peraturan yang memayungi implementasi Kurikulum 2013 terutama yang berhubungan dengan akademik yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan satuan pendidikan guna mempercepat pemenuhan standar pengelolaan pendidikan dan secara khusus untuk kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Kurikulum 2013 maka SMA Negeri 1 Tumpang telah menyusun dan menerbitkan Peraturan Akademik. Peraturan akademik SMA Negeri 1 Tumpang ini dijadikan  sebagai pedoman dalam penyelenggaraan akademik di SMA Negeri 1 Tumpang

 


 

Pasal 2

Tujuan

 

  1. Petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013.
  2. Upaya untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama pelayanan bidang akademik di SMA Negeri 1 Tumpang.

 

Pasal 3

Landasan Hukum

 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
  5. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 November 2013, perihal Implementasi Kurikulum 2013;
  6. Surat Edaran bersama Menteri Dagri No 420/176/SJ dan Mendikbud No 0258/MPK.A/KR/2014 tgl 9 Januari 2014 perihal Implementasi kurikulum 2013.
  7. Perda Pendidikan Jatim No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
  8. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 19 tahun 2014 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib di sekolah/ madrasah.
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA/MA;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Perndidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2014 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan Pendidikan Menengah yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran;
  22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
  24. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
  25. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  26. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 tahun 2016 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  28. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  29. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
  30. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
  31. Panduan Penilaian Pada Sekolah Menengah Atas;

 


 

Pasal 4

Pengertian dan Konsep

 

  1. Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
  2. Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas atau SMA ;
  3. Peraturan akademik berisi tentang:
  1. persyaratan minimal kehadiran peserta didik untuk mengikuti pelajaran dan tugas guru;
  2. ketentuan mengenai penilaian, remedial, penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian, dan kelulusan;
  3. ketentuan mengenai hak peserta didik untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
    1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan, mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran dan kondisi satuan pendidikan.
    2. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
    3. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih.
    4. Penilaian akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun.
    5. Penilaian akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
    6. Penilaian akhir tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
    7. Ujian sekolah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah seluruh mata pelajaran berdasarkan struktur kurikulum kelas XII pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah.
    8. Ujian nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
    9. Pembelajaran remedial atau perbaikan merupakan pembelajaran yang diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
    10. Pembelajaran pengayaan adalah pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui ketuntasan minimal yang ditentukan oleh pendidik sehingga dapat lebih optimal.
    11. Fasilitas belajar mencakup seluruh sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, yang dapat digunakan oleh peserta didik selama mengikuti kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.
    12. Layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri, yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar siap dan mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan dalam belajar, menguasai keterampilan akademik sesuai tuntutan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
    13. Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah pendidik yang memiliki tugas dan wewenang untuk membantu peserta didik dalam pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar dan pengembangan karir. Bidang pelayanan pengembangan kemampuan belajar dimaksudkan untuk membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah secara mandiri.
    14. Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikansesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/ kecepatan belajar.
    15. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
    16. Pola Kontinu

Pada pola pembelajaran kontinu setiap mata pelajaran selalu muncul di tiap semester. Dalam hal ini pemilihan beban belajar berlaku ketika peserta didik memilih tambahan jam pelajaran (beban belajar) pada beberapa atau semua mata pelajaran sesuai dengan kemampuan dan pilihannya. Penambahan jam pelajaran berimplikasi pada tambahan unit pembelajaran (konten) dan kegiatan yang diperlukan.

  1. Pembimbing Akademik (PA) adalah pendidik yang diberi tugas untuk membimbing perkembangan prestasi akademik peserta didik sampai akhir masa studinya.
  2. Satuan kredit semester (sks) adalah beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester (SKS).
  3. Unit Kegiatan Belajar Mandiri adalah satuan pelajaran kecil yang disusun secara berurutan dari yang mudah sampai ke sukar.

 

                                                                    


 

BAB II

MASA STUDI DI SMAN 1 TUMPANG

 

PEMBELAJARAN  DAN PEMINATAN

Pasal 5

Ketentuan Pembelajaran

  1. Pembelajaran
    1. Proses Pembelajaran dilaksanakan dalam satu tahun pelajaran;
    2. Satu Tahun Pelajaran dibagi menjadi dua semester;
    3. Satu jam pembelajaran tatap muka adalah 30 menit untuk angkatan 2015 yang menempuh masa studi 4 semester, dan 45 menit untuk selainnya;
    4. Jumlah jam pembelajaran per pekan untuk rombongan belajar adalah:
      • Angkatan 2017 menempuh 43 jam;
      • Angkatan 2016 yang menempuh masa studi 6, 5, dan 4 semester berturut-turut menempuh 45, 56, dan 75 jam; dan
      • Angkatan 2015 yang menempuh masa studi 5 dan 4 semester berturut-turut menempuh 44 dan 51 jam.
    5. Minggu efektif per tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu.

 

 

Pasal 6

Ketentuan Peminatan

  1. Peminatan
    1. Peminatan pada SMA/MA terdiri atas:
  • Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA);
  1. Matematika;
  2. Biologi;
  3. Fisika; dan
  • Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS);
  1. Geografi;
  2. Sejarah;
  3. Sosiologi; dan
  • Peminatan Bahasa dan Budaya (BB); dan
  1. Bahasa dan Sastra Indonesia;
  2. Bahasa dan Sastra Inggris;
  3. Bahasa dan Sastra Asing Lain; dan
  • Peminatan Bahasa dan Sastra Asing Lain pada nomor 3) di atas antara lain Bahasa dan Sastra Jepang serta Bahasa dan Sastra Mandarin sesuai dengan minat peserta didik.
  1. Pemilihan kelompok peminatan dilakukan sejak peserta didik mendaftar ke SMA Negeri 1 Tumpang sesuai dengan minat, bakat, dan/atau kemampuan akademik peserta didik;
  2. Pemilihan kelompok peminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
    • nilai Rapor SMP/MTs atau yang sederajat;
    • nilai Ujian Sekolah;
    • nilai Ujian Nasional SMP/MTs atau yang sederajat; dan
    • rekomendasi guru Bimbingan dan Konseling/Konselor di SMP/MTs atau yang sederajat.
  3. Lintas Minat
    1. Mata pelajaran lintas minat di SMA Negeri 1 Tumpang diambil dari luar kelompok peminatan akademiknya, kecuali untuk kelompok Peminatan Bahasa dan Budaya dapat diambil dari luar dan/atau dari dalam kelompok peminatan akademiknya pada satuan pendidikan yang sama.
    2. Mata pelajaran lintas minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.
    3. Peserta didik mengambil semua mata pelajaran yang tersedia dalam peminatan tertentu mulai awal semester 1 (satu) sampai dengan lulus.
    4. Peserta didik dapat mengambil 3 (tiga) mata pelajaran dari 4 (empat) mata pelajaran yang tersedia setelah mendapat rekomendasi dari Pembimbing Akademik (PA).
    5. Pelajaran pada setiap peminatan yang tidak diambil beban belajarnya dialihkan ke mata pelajaran lintas minat dan/atau pendalaman minat.
  4. Pendalaman Minat
    1. Peserta didik dapat mengambil pendalaman minat dengan ketentuan:memiliki indeks prestasi paling rendah 75; dan memiliki kecerdasan istimewa, dengan dibuktikan tes IQ paling rendah130.
    2. Mata pelajaran pendalaman minat diambil sesuai dengan beban belajar minimal yang diperlukan.
    3. Pendalaman minat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang keilmuan yang sesuai.
    4. Perguruan tinggi harus menyediakan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembelajaran pendalaman minat.
    5. Kerjasama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman.

 

Pasal 7

 

  1. Peserta didik SMA Negeri 1 Tumpang dapat pindah antarkelompok peminatan akademik dalam satuan pendidikan yang sama paling lambat pada akhir semester 1 (satu);
  2. Perpindahan kelompok peminatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil pembelajaran pada semester berjalan dan rekomendasi guru Pembimbing Akademik (PA); bersama orangtua wali siswa.
  3. Peserta didik yang pindah kelompok peminatan akademik harus mengikuti program matrikulasi dengan biaya mandiri.

 

BAB III

PERSYARATAN MINIMAL KEHADIRAN PESERTA DIDIK

 

Pasal 8

Syarat Persentase Minimal Kehadiran Peserta Didik Untuk Dapat Mengikuti Penilaian Akhir Semester

 

  1. Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pembelajaran dimulai.
  2. Hari efektif pembelajaran dalam satu minggu adalah 5 (lima) hari, Senin sampai dengan Jumat.
  3. Pekan efektif dalam satu semester antara 17 sampai 19 pekan.
  4. Jam belajar: Senin – Kamis pukul 06.30 – 15.45 WIB, Jumat pukul 06.30 – 11.00 WIB, dan dilanjukan kegiatan ekstrakurikuler pukul 13.00 – 16.00 WIB.
  5. Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran minimal 90% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil.
  6. Peserta didik dinyatakan tidak berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester, bila persentase kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran efektif pada setiap mata pelajaran kurang dari 90% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil.
  7. Bagi peserta didik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat persentase minimal kehadiran 90% untuk dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester, maka kepada peserta didik yang bersangkutan wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan.
  8. Bagi peserta didik yang persentase minimal kehadirannya kurang dari 90% dari jumlah hari belajar efektif pada semester ganjil dan telah menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan guru yang bersangkutan dapat diikutsertakan dalam Penilaian Akhir Semester namun pelaksanaan penilaiannya ditempatkan secara khusus dan tersendiri.
  9. Syarat kehadiran tersebut di atas tidak diperhitungkan bagi peserta didik yang tidak hadir disebabkan karena sakit, mengikuti kegiatan mewakili sekolah, mewakili pemerintah daerah ataupun mewakili Negara yang dibuktikan dengan surat izin atau surat tugas.
  10. Hal-hal yang berkaitan tata tertib sekolah diatur secara terperinci pada bagian terpisah dari Peraturan Akademik SMA Negeri 1 Tumpang.

 

Pasal 9

Syarat Minimal Penyelesaian Tugas-Tugas yang diberikan oleh Guru Mata Pelajaran

 

  1. Setiap peserta didik wajib menyelesaikan seluruh tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran baik tugas mandiri maupun tugas kelompok.
  2. Batas waktu penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran, ditetapkan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan ketentuan paling lambat sampai dengan batas waktu penilaian yang diberikan oleh guru maupun oleh sekolah secara kolektif sebelum penyerahan rapor disampaikan kepada orang tua peserta didik.
  3. Setiap tugas yang diberikan guru mata pelajaran kepada peserta didik, wajib diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan;
  4. Setiap peserta didik berhak mendapatkan kembali tugas yang telah diperiksa dan dinilai oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  5. Setiap peserta didik berhak mengetahui hasil penilaian terhadap tugas yang diberikan guru kepadanya dan hasil penilaian tugas tersebut merupakan salah satu bagian dari penilaian akhir proses dan hasil belajar peserta didik.

 

BAB IV

KETENTUAN PELAKSANAAN PENILAIAN DAN UJIAN

 

Pasal 10

Pelaksanaan Penilaian Harian

 

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  1. Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
  2. Pelaksanaan penilaian harian wajib diprogramkan oleh pendidik dalam program semester.
  3. Pelaksanaan penilaian harian harus memperhatikan prinsip-prinsip penilaian.
  4. Pelaksanaan penilaian harian menggunakan berbagai teknik penilaian.
  5. Penilaian harian dilaksanakan oleh guru masing-masing dan hasilnya wajib dibagikan kepada siswa.
  6. Penilaian harian dilaksanakan bila guru telah menyelesaikan kegiatan pembelajaran minimal satu Kompetensi Dasar (KD).
  7. Peserta didik dapat mengikuti penilaian harian bila telah mengikuti kegiatan pembelajaran pada Kompetensi Dasar (KD) yang diujikan dengan syarat persentase kehadiran mengikuti kegiatan pembelajaran pada KD yang diujikan minimal sebagaimana tersebut pada Bab II.
  8. Cakupan materinya meliputi seluruh indikator pada KD yang dinilai.
  9. Bentuk soal yang diujikan dalam penilaian harian dirancang oleh masing-masing guru dalam bentuk soal yang sesuai dengan karakteriktik materi.
  10. Alokasi waktu pelaksanaan penilaian harian ditentukan oleh masing-masing guru mata pelajaran dengan mempertimbangkan jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.
    1. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti penilaian harian karena alasan tertentu.
  11. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan, maka dapat mengikuti penilaian harian susulan pada waktu yang ditentukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian.
  12. Peserta didik yang tidak hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian, maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti penilaian harian susulan yang dilakukan secara tulis dan atau lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  13. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti penilaian harian pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti penilaian harian maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu menyelesaikan tugas-tugas belajar yang diberikan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti penilaian harian susulan yang dilakukan secara lisan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

 

Pasal 11

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester

 

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester pada akhir semester ganjil sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh sekolah.
  2. Penilaian Akhir Semester dilaksanakan oleh satuan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di penilaian akhir semester (semester ganjil).
  3. Cakupan Penilaian Akhir Semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD semester yang bersangkutan.
  4. Dalam memilih indikator harus memperhatikan Urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Keterpakaian (UKRK).
  5. Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester dikoordinasikan oleh satuan pendidikan.
  6. Soal-soal yang diujikan pada Penilaian Akhir Semester disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada Penilaian Akhir Semester berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel.
  7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dapat dibuat oleh tim pendidik (MGMP) dalam bentuk penilaian akhir dan/atau Ujian Sekolah yang memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empiris.
  8. Bentuk soal yang diujikan dalam Penilaian Akhir Semester disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari lima option dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.
  9. Remedial tidak diaksanakan untuk Penilaian Akhir Semester.
    1. Persyaratan Mengikuti Penilaian Akhir Semester

Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester apabila:

  1. telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II;dan
  2. telah mengikuti penilaian harian.
    1. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian Akhir Semester karena alasan tertentu.
    2. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti Penilaian Akhir Semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan (sebagaimana tersebut pada Bab II), maka berhak mengikuti Penilaian Akhir Semester susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Penilaian Akhir Semester.
    3. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti Penilaian Akhir Semester pada waktu yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Penilaian Akhir Semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti Penilaian Akhir Semester yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    4. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti Penilaian Akhir Semester pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti Penilaian Akhir Semester maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh.
    5. Guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti Penilaian Akhir Semester susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    6. Penilaian Akhir Semester untuk peserta didik yang mengikuti kegiatan pembelajaran berbasis Unit Kegitan Belajar Mandiri (UKBM) dilaksanakan oleh guru pengampu mata pelajaran secara bertahap sesuai dengan capaian ketuntasan UKBM yang diraih oleh peserta didik.

 

Pasal 12

Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun

(Penilaian Akhir Semester Genap)

 

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  1. Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun pada akhir semester genap sesuai dengan kalender akademik yang diprogramkan oleh sekolah.
  2. Penilaian Akhir Tahun dilaksanakan oleh satuan pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di penilaian akhir semester genap atau pada penilaian akhir tahun pelajaran.
  3. Cakupan materi Penilaian Akhir Tahun mencakup seluruh indikator pada Kompetensi Dasar yang telah dipelajari pada semester genap.
  4. Dalam memilih indikator harus memperhatikan Urgensi, Kontinuitas, Relevansi dan Keterpakaian (UKRK).
  5. Penilaian Akhir Tahun dilaksanaan secara kolektif oleh sekolah yang dikoordinir oleh satuan pendidikan.
  6. Soal-soal yang diujikan pada Penilaian Akhir Tahun disusun secara bersama-sama oleh guru mata pelajaran pada kelas yang paralel. Dengan demikian soal-soal yang diujikan pada Penilaian Akhir Tahun berlaku untuk seluruh mata pelajaran sejenis pada jenjang, kelas dan jurusan yang paralel.
  7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dapat dibuat oleh tim pendidik (MGMP) dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah yang memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empiris.
  8. Bentuk soal yang diujikan dalam Penilaian Akhir Tahun disusun oleh masing-masing guru mata pelajaran dalam bentuk pilihan ganda dengan pilihan jawaban terdiri dari lima option (pilihan jawaban) dan harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku dalam penyusunan naskah soal;
  9. Alokasi waktu dan jadwal pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun ditentukan oleh sekolah dengan mempertimbangkan mata pelajaran, jumlah butir soal dan tingkat kesukaran soal yang diujikan.
  10. Penilaian Akhir Tahun tidak ada
    1. Persyaratan Mengikuti Penilaian Akhir Tahun

Peserta didik berhak mengikuti Penilaian Akhir Tahun apabila:

  1. telah memenuhi syarat minimal persentase kehadiran dalam mengikuti kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran sebagaimana tersebut pada Bab II;
  2. telah mengikuti penilaian harian dan penilaian tengah semester genap; dan
  3. telah memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh sekolah.
    1. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Penilaian Akhir Tahun karena alasan tertentu.
  4. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti Penilaian Akhir Tahun pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dipertangungjawabkan (sebagaimana tersebut pada Bab II), maka berhak mengikuti Penilaian Akhir Tahun susulan pada waktu yang ditentukan kemudian oleh sekolah dengan ketentuan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Penilaian Akhir Tahun.
  5. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti Penilaian Akhir Tahun pada waktu yang ditentukan karena alasan tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk mengikuti Penilaian Akhir Tahun maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan mengikuti Penilaian Akhir Tahun yang dilakukan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
  6. Peserta didik yang tidak dapat hadir mengikuti Penilaian Akhir Tahun pada waktu yang telah ditentukan karena alasan tertentu yang dapat dan atau tidak dapat dipertangungjawabkan tetapi peserta didik yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal kehadiran untuk dapat mengikuti Penilaian Akhir Tahun maka peserta didik yang bersangkutan diharuskan terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar tambahan atau menyelesaikan tugas mata pelajaran yang diberikan oleh guru.
  7. Guru yang bersangkutan dan selanjutnya baru diperkenankan mengikuti Penilaian Akhir Tahun susulan yang dilakukan tersendiri oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
    1. Penilaian Akhir Tahun untuk peserta didik yang mengikuti kegiatan pembelajaran berbasis Unit Kegitan Belajar Mandiri (UKBM) diberlakukan sama sebagaimana pasal 11 ayat 4 yaitu dilaksanakan oleh guru pengampu mata pelajaran secara bertahap sesuai dengan capaian ketuntasan UKBM yang diraih oleh peserta didik.

 

Pasal 13

Pelaksanaan Ujian Sekolah

 

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  2. Waktu pelaksanaan Ujian Sekolah adalah pada akhir tahun akademik sesuai kalender pendidikan sekolah.
  3. Ujian Sekolah dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari SMA Negeri 1 Tumpang.
  4. Ujian Sekolah berupa Ujian Tulis.
  5. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dapat dibuat oleh tim pendidik (MGMP) dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah yang memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empiris.
  6. Ujian Sekolah susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  7. Mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan yang selanjutnya akan diatur tersendiri dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah.
  8. Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah akan diatur kemudian setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian Sekolah.

 

  1. Persyaratan mengikuti Ujian Sekolah
  2. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Negeri 1 Tumpang berhak mengikuti Ujian Sekolah.
  3. Untuk mengikuti Ujian Sekolah peserta didik harus memenuhi persyaratan:
  • memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya tiga tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah; dan
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar selama 5 (lima) semester, mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1(satu) tahun ketiga, baik pada pola SKS 5 (lima) semester maupun 6 (enam) semester.
  1. Peserta didik sudah lulus mata pelajaran sesuai dengan jumlah SKS minimal yang telah ditetapkan satuan pendidikan.

 

  1. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ujian Sekolah karena alasan tertentu.
  2. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
  3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah Utama dapat mengikuti Ujian Sekolah Susulan.
  4. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Sekolah pada tahun pelajaran sebelumnya yang akan mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran berjalan harus terdaftar pada SMA dan mengikuti proses pembelajaran yang diatur mata pelajaran yang ditempuh dapat seluruh mata pelajaran yang diujikan atau mata pelajaran yang nilainya belum memenuhi syarat kelulusan sesuai ketentuan tentang Ujian Sekolah. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.

 

Pasal 14

Pelaksanaan Ujian Nasional

 

  1. Waktu dan teknis pelaksanaan
  1. Ujian Nasional dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
  2. Ujian Nasional terdiri atas Ujian Nasional Utama dan Ujian Nasional Susulan.
  3. Ujian Nasional Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  4. Alokasi waktu, jadwal dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional akan diatur kemudian setelah diterbitkannya Permendikbud tentang Ujian Nasional tahun berjalan dan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun berjalan yang diterbitkan oleh BSNP.
    1. Persyaratan mengikuti Ujian Nasional
  5. Setiap peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SMA Negeri 1 Tumpang berhak mengikuti Ujian Nasional.
  6. Untuk mengikuti Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi persyaratan:
  • memiliki ijasah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijasah dari satuan pendidikan SMP/MTs. Penerbitan ijasah yang dimaksud sekurang-kurangnya tiga tahun sebelum mengikuti Ujian Sekolah; dan
  • memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar selama lima semester, mulai semester satu tahun pertama sampai dengan semester satu tahun ketiga, baik pada pola SKS lima semester maupun enam
    1. Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran berjalan.
      1. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti Ujian Nasional karena alasan tertentu.
    2. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional di SMA dapat mengikuti Ujian Nasional di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan oleh SMA.
    3. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti Ujian Nasional Utama dapat mengikuti Ujian Nasional Susulan.
    4. Peserta didik yang tidak lulus Ujian Nasional pada tahun berjalan, yang akan mengikuti Ujian Nasional tahun pelajaran berikutnya harus terdaftar pada SMA atau sekolah penyelenggara UN Mata pelajaran yang ditempuh atau di tempat yang telah ditentukan lainnya.
    5. Seluruh ketentuan tentang pelaksanaan Ujian Nasional akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran berjalan.

 

Pasal 15

Kriteria Kelulusan

 

  1. Kriteria Kelulusan Sistem Paket
  1. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
  • Penentuan batas minimal kelulusan harus disosialisasikan kepada peserta didik, orang tua dan masyarakat minimal dua bulan sebelum ujian dilaksanakan.
  • Penentuan kelulusan Ujian Sekolah ditetapkan melalui rapat Dewan Pendidik.
  • Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi ketentuan rata-rata Nilai Ujian Sekolah minimal 80 (delapan puluh) sedangkan rerata Ujian Sekolah Pratik minimal 75 (tujuh puluh lima).
  • Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari gabungan nilai ujian sekolah tulis dan ujian sekolah praktik dengan pembobotan 50% untuk Ujian Sekolah Tulis dan 50% untuk Ujian Sekolah Praktik.

 

  1. Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

Kelulusan peserta didik ditetapkan dalam rapat dewan pendidik. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:

  • menyelesaikan seluruh program pembelajaran mulai semester 1 sampai dengan semester 6;
  • memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
  • lulus Ujian Sekolah;
  • telah mengikuti Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019;
  • memenuhi prosentase kehadiran semester ganjil dan semester genap tahun pelajaran 2018/2019 minimal 90%;
  • kelulusan peserta didik SMA Negeri 1 Tumpang ditentukan berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pendidik; dan
  • pengumuman kelulusan ujian sekolah bersamaan dengan waktu pengumuman nilai ujian nasional.

 

  1. Kriteria Kelulusan Sistem SKS
    1. Penetapan Kelulusan Ujian Sekolah
  • Penentuan batas minimal kelulusan harus disosialisasikan kepada peserta didik, orang tua dan masyarakat minimal dua bulan sebelum ujian dilaksanakan;
  • penentuan kelulusan Ujian Sekolah ditetapkan melalui rapat Dewan Pendidik;
  • Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi ketentuan rata-rata Nilai Ujian Sekolah minimal 80 (delapan puluh) sedangkan rerata Ujian Sekolah Pratik minimal 75 (tujuh puluh lima).
  • Nilai Ujian Sekolah diperoleh dari gabungan nilai ujian sekolah tulis dan ujian sekolah praktik dengan pembobotan 50% untuk Ujian Sekolah Tulis dan 50% untuk Ujian Sekolah Praktik.

 

  1. Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS dapat dilakukan pada setiap akhir semester, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Menyelesaikan beban belajar minimal 272 JP mencakup minimal 144 JP pada mata pelajaran kelompok A dan B (Umum) dan minimal 116 JP sks pada mata pelajaran kelompok C (Peminatan), serta memperoleh IPK minimal 75;
  • Memperoleh nilai baik pada penilaian sikap;
  • Lulus Ujian Sekolah (US);
  • Mengikuti Ujian Nasional (UN);
  • Tingkat kehadiran mengikuti pelajaran minimal 90% dalam satu tahun pelajaran atau maksimal absensi tanpa keterangan sejumlah 21 hari.

 

 

BAB V

PELAKSANAAN REMEDIAL DAN PENGAYAAN

 

Pasal 16

Ketentuan Pelaksanaan Remedial

 

  1. Ketentuan pelaksanaan remedial
  1. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah.
  2. Pelaksanaan remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya pada Kompetensi Dasar yang belum mencapai KKM yang telah ditetapkan.
  3. Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial diisi dan ditandatangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan pembimbing akademik.
  4. Bidang akademik dan pembimbing akademik tidak berhak mengubah nilai siswa yang belum menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun siswa yang bersangkutan telah mengikuti remedial.
    1. Waktu pelaksanaan remedial
  5. Kegiatan remedial dilaksankan di luar jam efektif.
  6. Pelaksanaan remedial dapat dilakukan pada setiap penilaian akhir penilaian harian.
  7. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal dua kali.
  8. Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan penilaian semester;
  9. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan pembimbing akademik berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial secara permanen pada Buku Rapor.
    • Teknis pelaksanaan remedial
  10. Pelaksanaan remedial dilakukan setelah peserta didik mengikuti penilaian harian. Sebagai hasil analisis hasil penilaian dinyatakan bahwa peserta didik tersebut belum tuntas.
  11. Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara:
  • mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda, apabila lebih dari 50% peserta didik tuntas;
  • mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok, apabila jumlah peserta didik yang belum tuntas kurang dari 20%;
  • mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru, apabila jumlah peserta didik yang belum tuntas kurang dari 20%; dan
  • mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan, apabila jumlah peserta didik yang belum tuntas 20% sampai dengan 50%.
  1. Setelah dilaksanakan remedial harus diikuti dengan kegiatan penilaian.
  2. Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi, dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui penilaian harian, dan penilaian akhir semester.
  3. Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka peserta didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti;
  4. Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik diolah lagi dengan nilai yang telah diperoleh pada penilaian yang sudah tuntas (indikator) sebelumnya.

 

 

 

 

Pasal 17

Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan

 

  1. Ketentuan pelaksanaan pengayaan
  1. Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik;
  2. Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya;
  3. Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi, tutor sebaya, membaca dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.
    1. Teknis pelaksanaan pengayaan
  4. Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk sebagaimana tersebut di bawah ini.
  • Belajar Kelompok

Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam pelajaran sekolah biasa sambil menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.

  • Belajar mandiri

Peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati.

  • Pembelajaran berbasis tema

Memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.

  • Pemadatan kurikulum

Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi baru atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing.

  1. Sekolah memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan kompetensi bidang sains, seni budaya, dan olahraga.
  2. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan atau lainya dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal.

 

 

BAB VI

KETENTUAN KELULUSAN MATA PELAJARAN, UJIAN SEKOLAH,

UJIAN NASIONAL, DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

 

Pasal 18

Kelulusan Mata Pelajaran

 

  1. Kriteria Kelulusan Matapelajaran
  1. Peserta didik harus mencapai kelulusan mata pelajaran sampai pada akhir semester.
  2. Persyaratan lain yang ditetapkan SMA Negeri 1 Tumpang
  • Kehadiran peserta didik dalam kegiatan pembelajaran minimal 90% dari jumlah hari belajar efektif dalam satu semester (maksimal ketidakhadiran tanpa keterangan/Alpa sejumlah 21 hari dalam dua semester).
  • Memiliki minimal nilai B (Baik) pada kegiatan Pramuka yang diikuti.
  • Memiliki minimal nilai B (Baik) pada satu kegiatan ekstrakurikuler pilihan yang diikuti.
  • Rata-rata nilai sikap sosial dan spiritual antarmata pelajaran minimal B (Baik).
  • Memperhatikan aspek kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap sosial dan spiritual dalam penentuan kenaikan kelas.
  • Sikap sosial dan spiritual per mata pelajaran mensyaratkan peserta didik wajib memiliki nilai minimal B (Baik).

 

Pasal 19

Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah

 

  1. Sekolah menetapkan nilai minimal kelulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dalam ujian sekolah.
  2. Penetapan batas kelulusan merupakan hasil pertimbangan Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Penetapan batas kelulusan diumumkan kepada peserta didik dan disampaikan kepada orang tua peserta didik dan masyarakat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum ujian dilaksanakan.
  4. Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. memiliki nilai rata-rata sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh sekolah, baik untuk ujian sekolah tulis; dan
    2. mencapai nilai minimal batas kelulusan untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah.
  5. Penentuan kelulusan ujian sekolah dilakukan melalui rapat dewan pendidik sekolah.

 

 

 

 

Pasal 20

Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (Sistem Paket dan SKS)

 

  1. Peserta Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN, yaitu bila memiliki nilai rata-rata minimal yang ditetapkan pemerintah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional.
  2. Pengumuman kelulusan ujian nasional akan diatur kemudian sesuai dengan POS Ujian Nasional yang ditetapkan oleh BSNP.

 

Pasal 21

Ketentuan Kelulusan dari Sekolah (SKS)

 

Peserta didik dinyatakan lulus dari sekolah apabila:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajarn estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. Penilaian peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah.

Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:

  • Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik;
  • Ujian, penilaian, dan atau penugasan untuk mengukur aspek pengetahuan peserta didik.
    1. Penilaian kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui penilaian, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai;
    2. Penilaian kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan sikap dan ekspresi keterampilan peserta didik;
    3. Penilaian kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dilakukan melalui:
  • Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan keterampilan dan afeksi peserta didik;
  • Penilaian dan atau penugasan untuk mengukur aspek pengetahuan peserta didik.
  1. Lulus Ujian Sekolah.

BAB VII

KETENTUAN HAK PESERTA DIDIK DALAM PENGGUNAAN

FASILITAS BELAJAR

 

 

Pasal 22

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Ruang Belajar

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk mengikuti kegiatan pembelajaran pada jam belajar efektif.
  2. Peserta didik berhak menggunakan ruang belajar sebagai sarana untuk kegiatan diskusi, seminar, dan lain-lain yang dilaksanakan di luar jam belajar efektif dalam upaya peningkatan wawasan pengetahuan peserta didik.
  3. Penggunaan ruang belajar di luar jam belajar efektif harus dilaporkan serta mendapat izin Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana Prasarana.
  4. Dalam setiap penggunaan ruang belajar setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang belajar.

 

Pasal 23

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium IPA

(Fisika, Kimia, dan Biologi)

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif.
  2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) minimal dua kali dalam satu semester sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh ketua laboratorium.
  3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium IPA (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum.
  4. Penggunaan laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat ijin dari guru pembimbing.
  5. Setiap penggunaan laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas laboran.
  6. Dalam setiap penggunaan laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi) setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium IPA (Fisika, Kimia, dan Biologi).

 

 

 

 

Pasal 24

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Laboratorium Komputer dan Laboratorium Bahasa

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan laboratorium komputer dan bahasa sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum baik pada jam belajar efektif maupun diluar jam belajar efektif.
  2. Peserta didik berhak melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium komputer dan bahasa sesuai dengan jadwal kegiatan praktikum yang disusun oleh kepala laboratorium.
  3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium komputer dan bahasa (media pembelajaran, alat, dan bahan praktikum) sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan praktikum.
  4. Penggunaan laboratorium komputer dan bahasa di luar jam belajar efektif untuk kegiatan praktikum harus dilaporkan serta mendapat izin dari guru pembimbing.
  5. Setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa oleh peserta didik baik pada jam belajar efektif maupun di luar jam belajar efektif harus dikoordinasikan dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan bersama-sama dengan petugas laboran.
  6. Dalam setiap penggunaan laboratorium komputer dan bahasa setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang laboratorium serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam penggunaan laboratorium komputer dan bahasa.

 

Pasal 25

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Perpustakaan

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan perpustakaan sebagai sarana untuk menambah wawasan pengetahuan sesuai dengan waktu kunjungan yang ditetapkan oleh petugas perpustakaan.
  2. Peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran yang jadwal pelaksanaannya diatur oleh kepala perpustakaan.
  3. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari fasilitas internet yang tersedia di perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran.
  4. Dalam setiap penggunaan perpustakaan peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan fasilitas yang ada dalam ruang perpustakaan serta mematuhi tata tertib yang berlaku dalam ruang perpustakaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 26

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan

Buku Perpustakaan  dan Buku Referensi

 

  1. Peserta didik berhak membaca dan mencatat seluruh buku perpustakaan dan buku referensi lainnya di dalam ruang perpustakaan untuk kepentingan pembelajaran;
  2. Peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan dan buku referensi lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam peminjaman buku perpustakaan dan buku referensi yang telah ditetapkan sekolah;
  3. Dalam setiap penggunaan buku perpustakaan dan buku referensi lainnya peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi buku yang digunakan.

 

Pasal 27

Ketentuan Hak Peserta Didik

 dalam Penggunaan Sarana dan Fasilitas Olahraga

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas olahraga untuk kegiatan praktik mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan serta dikoordinir dan diawasi oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan;
  2. Penggunaan sarana dan fasilitias olahraga di luar kegiatan sebagaimana pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari Wakil Kepala Sekolah bidanng Sarana Prasarana;
  3. Dalam setiap penggunaan sarana dan fasilitas olahraga peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi sarana dan fasilitas yang digunakan.

 

Pasal 28

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Fasilitas Internet

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan sarana dan fasilitas internet untuk kegiatan yang menunjang pembelajaran.
  2. Peserta didik berhak mengakses bahan ajar dari internet untuk kegiatan pembelajaran.
  3. Peserta didik dilarang mengakses konten dari internet selain bahan ajar yang menunjang kegiatan pembelajaran.
  4. Peserta didik berhak mengisi konten yang ada pada website sekolah (komentar positif, karya tulis, berita, dan lain-lain) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh admin website

 

Pasal 29

Ketentuan Hak Peserta Didik dalam Penggunaan Media lainnya

 

  1. Peserta didik berhak menggunakan media lainnya yang tersedia di sekolah (LCD projector, tape recorder, alat musik, sound system, TV dan lain-lain), untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Penggunaan setiap media tersebut pada butir 1 harus dilaporkan serta mendapat ijin dari Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana Prasarana serta dikoordinasikan dan diawasi oleh guru pembimbing.
  3. Dalam setiap penggunaan media peserta didik wajib menjaga dan memelihara kondisi media yang digunakan agar terhindar dari kerusakan.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAYANAN KONSULTASI DENGAN GURU,

PEMBIMBING AKADEMIK, DAN GURU BK

 

Pasal 30

Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
  2. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran merupakan bagian dari program pengembangan diri yang secara khusus dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai pada setiap mata pelajaran.
  3. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama guru mata pelajaran yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas.
  4. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dapat juga dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan guru mata pelajaran yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah.
  5. Layanan konsultasi pada guru mata pelajaran yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya.
  6. Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran guru yang bersangkutan khususnya dalam hal kesulitan belajar dan mengerjakan tugas pelajaran.

 

Pasal 31

Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Pembimbing Akademik

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan pembimbing akademiknya.
  2. Layanan konsultasi dengan pembimbing akademik dimaksudkan untuk memberikan bimbingan kepada peserta didik agar mampu belajar secara efektif, mampu mengatasi hambatan dan kesulitan belajar sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai dalam mengikuti seluruh mata pelajaran.
  3. Layanan konsultasi dapat dilaksanakan pada jam pembelajaran sekolah selama pembimbing akademik yang bersangkutan tidak sedang tugas mengajar di kelas.
  4. Layanan konsultasi dengan pembimbing akademik dapat juga dilaksanakan di luar jam pembelajaran sekolah berdasarkan kesepakatan antara peserta didik dengan pembimbing akademik yang bersangkutan namun pelaksanaannya tetap di lingkungan sekolah.
  5. Layanan konsultasi pada pembimbing akademik yang bersifat mendesak dapat juga dilaksanakan melalui telepon atau handphone sesuai dengan kepentingannya.
  6. Layanan konsultasi dengan pembimbing akademik hanya terkait dengan masalah peserta didik di kelas yang bersangkutan.

 

Pasal 32

Ketentuan Layanan Konsultasi dengan Guru BK

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan Guru BK.
  2. Layanan konsultasi dengan Guru BK terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di luar kelas, maupun masalah yang berkaitan dengan pergaulan siswa yang bersangkutan yang bersifat menghambat keaktifan dan keberhasilan peserta didik dalam proses belajar.
  3. Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru BK terkait dengan minat, potensi, dan permasalahan lainnya yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembelajaran peserta didik.
  4. Peserta didik yang mempunyai kepentingan khusus dan mendesak dapat meninggalkan pelajaran/kelas untuk mendapat layanan konsultasi Guru BK seijin guru mata pelajaran. Jenis-jenis layanan akademik yang berhak diperoleh peserta didik dari Guru BK meliputi beberapa hal sebagaimana tersebut di bawah ini.
  5. Layanan Orientasi, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan peserta didik baru (MPLS).
  6. Layanan informasi, yaitu layanan dalam bentuk pemberian informasi secara verbal dan atau nonverbal, baik kepada peserta didik maupun orang tua.
  7. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan dalam bentuk kegiatan remedial,pengayaan, pemantapan, try out dan lain-lain.
  8. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan dalam bentuk pembagian kelompok atau kelas dan penyaluran potensi, minat dan bakat peserta didik agar mereka berprestasi secara optimal.
  9. Layanan bimbingan kelompok, yaitu bimbingan secara klasikal dengan materi tentang tehnik membaca cepat, tehnik membuat ringkasan, tehnik menghafal dan lain sebagainya.
  10. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan dalam bentuk diskusi kelompok dimana setiap anggota kelompok berpartisipasi aktif membahas permasalahan yang telah mereka pilih sehingga setiap anggota kelompok dapat belajar dari pengalaman anggota kelompok lainnya.

 

Pasal 33

Ketentuan Pembimbingan Guru TIK

 

  1. Setiap peserta didik berhak mendapat pelayanan TIK dari Guru TIK.
  2. Setiap peserta didik berhak mendapatkan pembimbingan pengembangan diri yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
  3. Setiap peserta didik berhak mendapatkan bimbingan guru TIK untuk peningkatan kemampuan peserta didik dalam bentuk kompetensi atau keterampilan:
    1. mencari data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
    2. mengolah data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
    3. menyimpan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
    4. menyajikan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, dan
    5. menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;

 

BAB IX

MUTASI DAN CUTI AKADEMIK

 

Pasal 34

Mutasi Masuk

 

Peserta didik dapat melakukan mutasi masuk ke SMA Negeri 1 Tumpang apabila:

  1. memenuhi persyaratan yang ditentukan;
  2. memiliki surat permohonan orang tua yang bersangkutan;
  3. memiliki rapor dengan nilai lengkap dari sekolah asal;
  4. memiliki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat;
  5. memiliki Surat Tanda Lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal;
  6. memiliki surat pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh pengawas dengan dilampirkan daftar status peserta didik yang bersangkutan;
  7. menyesuaikan bentuk rapor dari sekolah asal sesuai dengan bentuk rapor yang digunakan di sekolah tujuan;
  8. mengikuti seleksi masuk dengan tes sesuai program yang diminati dan hasilnya diumumkan secara terbuka; dan
  9. mengikuti tes ulang apabila KKM sekolah asal lebih rendah dari KKM sekolah SMA Negeri 1 Tumpang.

 

Pasal 35

Cuti Akademik

 

Peserta didik dapat mengambil cuti akademik untuk mengikuti kegiatan-kegiatan di luar sekolah dengan surat izin dan/atau rekomendasi dari Kepala Sekolah.


 

 

BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 36

 

Peraturan akademik ini disampaikan dan disosialisasikan kepada pihak terkait untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana yang diatur.

 

Pasal 37

 

Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam penyusunan peraturan akademik ini akan ditentukan dan diperbaiki kemudian.

 

Pasal 38

 

Peraturan akademik ini berlaku terhitung tahun pelajaran 2018/2019.

 

 

Ditetapkan di   : Malang

Pada tanggal    : 9 Juli 2018

 

Kepala Sekolah,

 

 

 

Edy Parlindungan, S.Pd., M.Pd.

NIP 19630326 198903 1007

 

 

                                                  

665012
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
21
133
574
662664
6032
9933
665012
Your IP: 100.25.40.11
2024-03-19 03:35