TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 TUMPANG
- DASAR HUKUM PENYUSUNAN :
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- SK Kepala SMAN 1 Tumpang, No. 113/0088/421.102.826.001/2017 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar.
- Hasil Rapat Koordinasi Tatib Tgl 19 Januari 2018
- AZAS UMUM
- Sebagai warga negara yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesaia patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru dan karyawan.
- Memiliki rasa Solidaritas, Loyalitas Dan Integritas terhadap SMA Negeri 1 Tumpang.
- Selalu menjaga nama baik SMA Negeri 1 Tumpang.
- Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas hak dan kewajiban sebagai siswa SMA Negeri 1 Tumpang dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Memelihara lingkungan sosial yang kondusif yakni aman, nyaman, tertib, bersih, indah, menyejukkan, dan menyenangkan.
- KEWAJIBAN SISWA
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
- Saling menghormati dan menghargai antar sesama siswa sehingga tercipta kekeluargaan yang baik.
- Membayar iuran komite sekolah sesuai dengan yang ditetapkan selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
- Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan sepatu polos Hitam tanpa ada warna lain, tali sepatu hitam/tidak boleh berwarna, jika kegiatan olah raga bisa membawa 2 stel/pasang sepatu, untuk putri tidak boleh sepatu model balet.
- Menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat apabila timbul perma salahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga kependidikan, atau siswa dengan sekolah sebagai suatu lembaga.
- Ikut membantu agar peraturan dan tata tertib siswa dapat berjalan dengan baik dan ditaati.
- Siswa putri dilarang memakai alat kecantikan / kosmetik yang berlebihan pada waktu sekolah.
- Ikut menjaga tata tertib Lalu lintas termasuk didalamnya memakai helm dan menggunakan sepeda motor lengkap sesuai dengan standar SNI baik lengkap surat dan lengkap kendaraannya.
- HAK-HAK SISWA
- Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar baik intra maupun ekstra kurikuler.
- Siswa-siswi dapat meminjam buku perpustakaan sekolah serta memanfaatkan fasilitas sekolah lainnya dengan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
- Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
- Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- LARANGAN SISWA
- Meninggalkan sekolah pada waktu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler berlangsung.
- Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orangtua/wali siswa orang lain yang mendapat izin dari kepala sekolah.
- Menerima/berkirim surat yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran.
- Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuaidengan kepribadian bangsa Indonesia baik siswa putra maupun putri.
- Membawa/merokok, membawa/minum minuman keras atau zat/terlarang baik di dalam/di luar lingkungan sekolah.
- Mengganggu kegiatan belajar baik terhadap kelas sendiri maupun terhadap kelas lainnya.
- Berkelahi atau main hakim sendiri bila terjadi persoalan antara sesama siswa atau antara siswa dengan sekolah.
- Membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata di sekolah.
- Membawa gambar porno, kaset vidio porno,VCD porno, berpose porno dan disebarkan melalui media face book atau sejenisnya di sekolah.
- Menjadi pimpinan/anggota perkumpulan anak/geng terlarang.
- Membawa/menyembunyikan petasan, bermain remi/gaple/judi.
- Siswa putra/putri tidak diperbolehkan mengecat/menyemir rambut dengan warna apapun kecuali hitam.
- Siswa putra tidak diperbolehkan menggunakan model rambut yang berlebihan, seperti model rambut Punk, model samping tipis bergaris-garis tengah panjang dan model rambut lain yang terkesan norak dan korak.
- Mengganggu/merusak barang milik anak lain/orang lain, membuat kegaduhan saat KBM berlangsung ( ulang tahun atau saat perayaan tertentu, bermain musik/membunyikan sound pada saat jamkosong /jam istirahat ).
- Menggunakan jaket saat KBM berlangsung, kecuali sedang sakit.
- Siswa Putri dilarang menggunakan rok model ketat, dan siswa putra dilarang menggunakan celana ketat.
- Menggunakan/ mengaktifkan HP saat KBM berlangsung, Kecuali guru mengizinkan, misal tugas browsing.
- Larangan mengucapkan kata-kata kotor, kasar atau asusila.
- HAL MASUK SEKOLAH
- Semua siswa harus hadir di sekolah selambat lambatnya 5 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
- Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas melainkan harus melapor terlebih dahulu pada guru piket/petugas tatib.
- Siswa yang tidak hadir di sekolah karena alasan sakit ada keperluan yang sangat penting harus mengirim surat/surat keterangan dokter atau surat permohonan izin dari orang tua/wali siswa, khusus untuk surat ijin hanya berlaku 1 hari saja, terkecuali ada kondisi tertentu dan orang tua harus menuliskannya secara jelas di surat ijin anaknya berapa hari siswa ijin.
- Siswa yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor pada wali kelas/guru piket/wakil kepala/kepala sekolah dengan menyerahkan surat keterangan dokter atau surat permohonan izin dari orang tua/wali siswa.
- SERAGAM SEKOLAH
- Senin, selasa : Putih putih baju lengan panjang dengan atribut lengkap.
- Rabu, kamis : Abu abu putih baju lengan pendek dengan atribut lengkap.
- Jum’at, sabtu : Pramuka dengan atribut lengkap.
- Senin s/d kamis : Berkaos kaki putih polos.
- Jum’at dan sabtu : Berkaos kaki hitam polos.
- SANKSI SISWA
Setiap siswa yang melanggar tata tertib perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan sekolah yaitu sesuai dengan poin dengan sanksi yang bersifat mendidik.
- KEWAJIBAN SEKOLAH
Sekolah wajib memberikan penjelasan kepada semua tenaga kependidikan di sekolah semua siswa maupun orang tua/wali siswa tentang peraturan tata tertib baik secara lisan/tulis.
- LAIN-LAIN
- Hal hal yang belum dicantumkan dalam tata tertib ini akan dibuat peraturan tersendiri oleh sekolah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Peraturan ini berlaku selama menjadi siswa SMAN 1 Tumpang.
- Sekolah berusaha menjaga keamanan sekolah secara maksimal.
- Siswa harus menjaga hak milik pribadinya masing-masing yang dibawa ke sekolah (uang, alat tulis, sepeda, sepeda motor, HP, dan lain-lain) dan jika terjadi kehilangan menjadi resiko siswa yang bersangkutan.
JENIS PELANGGARAN
- PELANGGARAN KHUSUS ( POIN : 200 )
- Bertindak/berlaku amoral/asusila.
- Terlibat langsung atau tidak langsung sebagai pemakai/pengedar obat obatan terlarang (Narkoba dan psikotropika) serta minuman keras.
- Bertindak kriminal, perkelahian masal dan sejenisnya
- KELAKUAN
B.1. Kelompok A ( Poin 50 ) :
- Memalsu tanda tangan Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Wali kelas, Guru, Karyawan sekolah, serta orang lain yang berkepentingan dengan sekolah.
- Bersikap tidak sopan, menentang, dan berani kepada kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Wali kelas, Guru dan karyawan sekolah.
- Mengubah atau merusak, memalsu rapor atau dokumen penting lainnya.
- Membawa senjata tajam atau benda lainnya yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat pelajaran
- Membawa/menyimpan buku/majalah, mengedarkan gambar porno/foto porno atau benda-benda sejenisnya.
- Meminta uang dengan paksa/mencuri/mengambil/menyembunyikan milik orang lain.
- Berurusan dengan pihak yang berwajib karena suatu kejahatan.
- Main hakim sendiri atau berkelahi di dalam/di luar sekolah.
- Menjadi pengikut organisasi terlarang.
- Membawa/menyebarkan selebaran yang dapat menimbulkan keresahan.
- Melakukan sesuatu yang dapat merusak nama baik sekolah.
- Menghasut atau memprovokasi sehingga dapat menimbulkan keresahan.
- Merusak /mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah.
- Lain-lain pelanggaran yang setingkat dengan kelompok ini.
B.2. Kelompok B ( Poin 35 ) :
- Membawa/merokok di sekolah dan di luar sekolah dengan berseragam sekolah.
- Menerobos/melompat pagar sekolah.
- Keluar lingkungan sekolah dan tidak kembali lagi saat kegiatan belajar berlangsung.
- Merusak taman/tanaman/buah-buahan di pohon.
- Membawa/menyembunyikan petasan di sekolah.
- Tidak mematikan mesin sepeda motor/mengendarai sepeda di halaman sekolah pada saat jam sekolah berlangsung.
- Memakai sepeda motor teman/guru tanpa sepengetahuan/izin pemiliknya.
- Menggunakan sepeda motor dalam kondisi fisik tidak lengkap/tidak standar.
B.3. Kelompok C ( Poin 20 ) :
- Memasuki/keluar ruang kelas melalui jendela.
- Mengganggu/mengacau jalannya KBM berlangsung.
- Makan dan minum saat KBM berlangsung.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- KERAJINAN
C.1. Kelompok A ( Poin 35 ) :
- Membolos/tidak masuk sekolah tanpa keterangan yang jelas.
- Tidak mengikuti upacara hari senin di sekolah/hari besar nasional di lapangan ( khusus kelas X, XI ).
C.2. Kelompok B ( Poin 10 ) :
- Terlambat datang di sekolah lebih dari 5 menit.
- Terlambat masuk kelas.
- Tidak melaksanakan piket / tugas kebersihan kelas.
- KERAPIAN
D.1. Kelompok A ( Poi 35 ) :
- Rambut gondrong/rambut model Punk/tidak rapi /disemir warna selain hitam.
- Menggunakan giwang/anting-anting/kalung bagi siswa putra.
- Bertato.
D.2.Kelompok B ( Poin 10 ) :
- Seragam tidak lengkap/seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Berpakaian tidak rapi ( baju tidak dimasukkan, tidak dikancingkan, lengan baju dilipat baju, rok, dan celana ketat dll).
- Bersolek / memakai perhiasan yang berlebihan/memakai lip ice dan sejenisnya.
SANKSI DAN PEMBINAAN
Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan klasifikasi pelanggarannya :
- Pelanggaran dengan poin mencapai 30 – 50
Sanksi pembinaan oleh petugas tatib dengan tugas ringan membersihkan sampah, membersihkan kaca dll.
Memanggil orang tua untuk kasus terlambat 5 X (lima) kali berturut –turut.
- Pelanggaran dengan poinmencapai 51 – 75
Sansi pembinaan oleh petugas tatib dan wali kelas dengan tugas membersihkan lingkungan sekolah dll.
- Pelanggaran dengan poin mencapai ( 100 – 150 )
Sansi orang tua wali siswa diundang ke sekolah dan diberi tugas belajar di perpustakaan selama 1 hari tugas pelajaran yang diberikan adalah dari guru yang mata pelajaran pada hari yang bersangkutan dan menyerahkan tugas masing-masing pada guru mata pelajaran / piket pada hari itu.
- Pelanggaran dengan poin mencapai( 151 – 200 )
Siswa diberi sanksi yaitu orang tua/wali siswa diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali siswa, wali kelas, petugas tatib dan selanjutnya siswa tidak diperkenankan mengikuti KBM selama 1 hari tetapi wajib berada di sekolah.
- Pelanggaran dengan poin mencapai ( 201- 300 )
Siswa diberi sanksi yaitu orang tua/wali siswa diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali siswa, wali kelas, petugas tatib , sanksi siswa tidak diperkenankan mengikuti KBM selama 3 hari tetapi wajib berada di sekolah.
- Pelanggaran dengan poin mencapai ( 301 – 400 )
Siswa diberi sanksi yaitu orang tua/wali siswa diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan disertai meterai Rp 6.000,- yang diketahui orang tua/wali siswa, wali kelas, petugas tatib Sanksi siswa diserahkan/dikembalikan langsung kepada orang tua/wali murid
- Pelanggaran dengan poin diatas 400
Siswa dikembalikan ke orangtua/wali siswa.
Catatan :
Jumlah poin ini berlaku dalam 1 tahun, tahun berikutnya dimulai lagi dengan penghitungan baru, siswa yang mendapat peringatan C (kerajinan) akan menjadi pertimbangan catatan khusus untuk tahun berikutnya dan berlaku selama siswa menjadi siswa SMAN 1 Tumpang. Jika siswa sudah melakukan tingkat pelanggaran berat dan sudah menandatangani surat pernyataan diatas meterai yang ditandatangani oleh siswa sendiri, orang tua/wali siswa, wali kelas, BK (Bimbingan Konseling) ,wakasek kesiswaan, tim tatib sekolah, Kepala sekolah maka jika siswa melakukan pelanggaran lagi dapat dikeluarkan/dimutasikan dari SMAN 1 Tumpang.
SANKSI KHUSUS :
Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran Khusus ( A ) orang tua /wali dipanggil ke sekolah untuk menerima kembali putra/putrinya dan dipersilahkan memindahkan ke sekolah lain yang lebih sesuai ( dikeluarkan dari sekolah ).
NO |
URUTAN PEMBERIAN SANKSI |
KETERANGAN |
1 |
Teguran lesan |
Ditentukan oleh tatib wali kelas, guru petugas pendamping, berkoordinasi dengan wakasis |
2 |
Teguran Tertulis |
|
3 |
Dipulangkan |
|
4 |
Pemanggilan Orang tua |
|
5 |
Skorsing |
|
6 |
Diberhentikan dari sekolah |
PENILAIAN
Penilaian kepribadian siswa :
ASPEK PENILAIAN |
PEROLEHAN POIN |
KONVERSI NILAI |
KETERANGAM |
KELAKUAN |
0 |
A |
BAIK SEKALI |
1 s/d 75 |
B |
BAIK |
|
76 s/d 150 |
C |
CUKUP |
|
>151 |
D |
KURANG |
|
KERAJINAN |
0 |
A |
BAIK SEKALI |
1 s/d 75 |
B |
BAIK |
|
76 s/d 150 |
C |
CUKUP |
|
>151 |
D |
KURANG |
|
KERAPIAN |
0 |
A |
BAIK SEKALI |
1 s/d 75 |
B |
BAIK |
|
76 s/d 150 |
C |
CUKUP |
|
>151 |
D |
KURANG |
Catatan :
Penilaian sikap dan perilaku siswa berdasar penilaian diatas juga masih mempertimbangkan saran pendapat wali kelas dan guru BK.