TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 1 TUMPANG

 

  1. DASAR HUKUM PENYUSUNAN :
  2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
  5. SK Kepala SMAN 1 Tumpang, No. 113/0088/421.102.826.001/2017 tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar.
  6. Hasil Rapat Koordinasi Tatib Tgl 19 Januari 2018

 

  1. AZAS UMUM
  2. Sebagai warga negara yang baik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesaia patuh pada peraturan dan tata tertib sekolah, hormat pada orang tua, guru dan karyawan.
  3. Memiliki rasa Solidaritas, Loyalitas Dan Integritas terhadap SMA Negeri 1 Tumpang.
  4. Selalu menjaga nama baik SMA Negeri 1 Tumpang.
  5. Mengerjakan dan melaksanakan semua tugas hak dan kewajiban sebagai siswa SMA Negeri 1 Tumpang dengan penuh rasa tanggung jawab.
  6. Memelihara lingkungan sosial yang kondusif yakni aman, nyaman, tertib, bersih, indah, menyejukkan, dan menyenangkan.

 

  1. KEWAJIBAN SISWA
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
  3. Menghormati semua tenaga kependidikan yang ada di sekolah.
  4. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan kelas serta sekolah pada umumnya.
  5. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  6. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
  7. Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik didalam maupun diluar lingkungan sekolah.
  8. Saling menghormati dan menghargai antar sesama siswa sehingga tercipta kekeluargaan yang baik.
  9. Membayar iuran komite sekolah sesuai dengan yang ditetapkan selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
  10. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  11. Memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk menggunakan sepatu polos Hitam tanpa ada warna lain, tali sepatu hitam/tidak boleh berwarna, jika kegiatan olah raga bisa membawa 2 stel/pasang sepatu, untuk putri tidak boleh sepatu model balet.
  12. Menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat apabila timbul perma salahan antara siswa dengan siswa, siswa dengan tenaga kependidikan, atau siswa dengan sekolah sebagai suatu lembaga.
  13. Ikut membantu agar peraturan dan tata tertib siswa dapat berjalan dengan baik dan ditaati.
  14. Siswa putri dilarang memakai alat kecantikan / kosmetik yang berlebihan pada waktu sekolah.
  15. Ikut menjaga tata tertib Lalu lintas termasuk didalamnya memakai helm dan menggunakan sepeda motor lengkap sesuai dengan standar SNI baik lengkap surat dan lengkap kendaraannya.

 

  1. HAK-HAK SISWA
  2. Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar baik intra maupun ekstra kurikuler.
  3. Siswa-siswi dapat meminjam buku perpustakaan sekolah serta memanfaatkan fasilitas sekolah lainnya dengan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
  4. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
  5. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
  6. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

 

  • LARANGAN SISWA
  1. Meninggalkan sekolah pada waktu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstra kurikuler berlangsung.
  2. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orangtua/wali siswa orang lain yang mendapat izin dari kepala sekolah.
  3. Menerima/berkirim surat yang tidak ada kaitannya dengan pelajaran.
  4. Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuaidengan kepribadian bangsa Indonesia baik siswa putra maupun putri.
  5. Membawa/merokok, membawa/minum minuman keras atau zat/terlarang baik di dalam/di luar lingkungan sekolah.
  6. Mengganggu kegiatan belajar baik terhadap kelas sendiri maupun terhadap kelas lainnya.
  7. Berkelahi atau main hakim sendiri bila terjadi persoalan antara sesama siswa atau antara siswa dengan sekolah.
  8. Membawa senjata tajam, senjata api atau benda-benda lain yang dapat dipergunakan sebagai senjata di sekolah.
  9. Membawa gambar porno, kaset vidio porno,VCD porno, berpose porno dan disebarkan melalui media face book atau sejenisnya di sekolah.
  10. Menjadi pimpinan/anggota perkumpulan anak/geng terlarang.
  11. Membawa/menyembunyikan petasan, bermain remi/gaple/judi.
  12. Siswa putra/putri tidak diperbolehkan mengecat/menyemir rambut dengan warna apapun kecuali hitam.
  13. Siswa putra tidak diperbolehkan menggunakan model rambut yang berlebihan, seperti model rambut Punk, model samping tipis bergaris-garis tengah panjang dan model rambut lain yang terkesan norak dan korak.
  14. Mengganggu/merusak barang milik anak lain/orang lain, membuat kegaduhan saat KBM berlangsung ( ulang tahun atau saat perayaan tertentu, bermain musik/membunyikan sound pada saat jamkosong /jam istirahat ).
  15. Menggunakan jaket saat KBM berlangsung, kecuali sedang sakit.
  16. Siswa Putri dilarang menggunakan rok model ketat, dan siswa putra dilarang menggunakan celana ketat.
  17. Menggunakan/ mengaktifkan HP saat KBM berlangsung, Kecuali guru mengizinkan, misal tugas browsing.
  18. Larangan mengucapkan kata-kata kotor, kasar atau asusila.

                          

  1. HAL MASUK SEKOLAH
  2. Semua siswa harus hadir di sekolah selambat lambatnya 5 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
  3. Siswa yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas melainkan harus melapor terlebih dahulu pada guru piket/petugas tatib.
  4. Siswa yang tidak hadir di sekolah karena alasan sakit ada keperluan yang sangat penting harus mengirim surat/surat keterangan dokter atau surat permohonan izin dari orang tua/wali siswa, khusus untuk surat ijin hanya berlaku 1 hari saja, terkecuali ada kondisi tertentu dan orang tua harus menuliskannya secara jelas di surat ijin anaknya berapa hari siswa ijin.
  5. Siswa yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan, pada waktu masuk kembali harus melapor pada wali kelas/guru piket/wakil kepala/kepala sekolah dengan menyerahkan surat keterangan dokter atau surat permohonan izin dari orang tua/wali siswa.

 

 

  1. SERAGAM SEKOLAH
  2. Senin, selasa : Putih putih baju lengan panjang dengan atribut lengkap.
  3. Rabu, kamis : Abu abu putih baju lengan pendek dengan atribut lengkap.
  4. Jum’at, sabtu : Pramuka dengan atribut lengkap.
  5. Senin s/d kamis : Berkaos kaki putih polos.
  6. Jum’at dan sabtu : Berkaos kaki hitam polos.

 

  1. SANKSI SISWA

Setiap siswa yang melanggar tata tertib perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan sekolah yaitu sesuai dengan poin dengan sanksi yang bersifat mendidik.

 

 

  • KEWAJIBAN SEKOLAH

Sekolah wajib memberikan penjelasan kepada semua tenaga kependidikan di sekolah semua siswa maupun orang tua/wali siswa tentang peraturan tata tertib baik secara lisan/tulis.

 

  • LAIN-LAIN
  1. Hal hal yang belum dicantumkan dalam tata tertib ini akan dibuat peraturan tersendiri oleh sekolah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
  2. Peraturan ini berlaku selama menjadi siswa SMAN 1 Tumpang.
  3. Sekolah berusaha menjaga keamanan sekolah secara maksimal.
  4. Siswa harus menjaga hak milik pribadinya masing-masing yang dibawa ke sekolah (uang, alat tulis, sepeda, sepeda motor, HP, dan lain-lain) dan jika terjadi kehilangan menjadi resiko siswa yang bersangkutan.

 

JENIS PELANGGARAN

  1. PELANGGARAN KHUSUS ( POIN : 200 )
  2. Bertindak/berlaku amoral/asusila.
  3. Terlibat langsung atau tidak langsung sebagai pemakai/pengedar obat obatan terlarang (Narkoba dan psikotropika) serta minuman keras.
  4. Bertindak kriminal, perkelahian masal dan sejenisnya

 

  1. KELAKUAN

B.1. Kelompok A ( Poin 50 ) :

  1. Memalsu tanda tangan Kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Wali kelas, Guru, Karyawan sekolah, serta orang lain yang berkepentingan dengan sekolah.
  2. Bersikap tidak sopan, menentang, dan berani kepada kepala sekolah, Wakil kepala sekolah, Wali kelas, Guru dan karyawan sekolah.
  3. Mengubah atau merusak, memalsu rapor atau dokumen penting lainnya.
  4. Membawa senjata tajam atau benda lainnya yang tidak ada kaitannya dengan alat-alat pelajaran
  5. Membawa/menyimpan buku/majalah, mengedarkan gambar porno/foto porno atau benda-benda sejenisnya.
  6. Meminta uang dengan paksa/mencuri/mengambil/menyembunyikan milik orang lain.
  7. Berurusan dengan pihak yang berwajib karena suatu kejahatan.
  8. Main hakim sendiri atau berkelahi di dalam/di luar sekolah.
  9. Menjadi pengikut organisasi terlarang.
  10. Membawa/menyebarkan selebaran yang dapat menimbulkan keresahan.
  11. Melakukan sesuatu yang dapat merusak nama baik sekolah.
  12. Menghasut atau memprovokasi sehingga dapat menimbulkan keresahan.
  13. Merusak /mencoret-coret sarana atau prasarana sekolah.
  14. Lain-lain pelanggaran yang setingkat dengan kelompok ini.

                          

B.2. Kelompok B ( Poin 35 ) :

  1. Membawa/merokok di sekolah dan di luar sekolah dengan berseragam sekolah.
  2. Menerobos/melompat pagar sekolah.
  3. Keluar lingkungan sekolah dan tidak kembali lagi saat kegiatan belajar berlangsung.
  4. Merusak taman/tanaman/buah-buahan di pohon.
  5. Membawa/menyembunyikan petasan di sekolah.
  6. Tidak mematikan mesin sepeda motor/mengendarai sepeda di halaman sekolah pada saat jam sekolah berlangsung.
  7. Memakai sepeda motor teman/guru tanpa sepengetahuan/izin pemiliknya.
  8. Menggunakan sepeda motor dalam kondisi fisik tidak lengkap/tidak standar.

 

B.3. Kelompok C ( Poin 20 ) :

  1. Memasuki/keluar ruang kelas melalui jendela.
  2. Mengganggu/mengacau jalannya KBM berlangsung.
  3. Makan dan minum saat KBM berlangsung.
  4. Membuang sampah tidak pada tempatnya.

 

  1. KERAJINAN

 

C.1. Kelompok A ( Poin 35 ) :

  1. Membolos/tidak masuk sekolah tanpa keterangan yang jelas.
  2. Tidak mengikuti upacara hari senin di sekolah/hari besar nasional di lapangan ( khusus kelas X, XI ).

 

C.2. Kelompok B ( Poin 10 ) :

  1. Terlambat datang di sekolah lebih dari 5 menit.
  2. Terlambat masuk kelas.
  3. Tidak melaksanakan piket / tugas kebersihan kelas.

 

  1. KERAPIAN

D.1. Kelompok A ( Poi 35 ) :

  1. Rambut gondrong/rambut model Punk/tidak rapi /disemir warna selain hitam.
  2. Menggunakan giwang/anting-anting/kalung bagi siswa putra.
  3. Bertato.

 

D.2.Kelompok B ( Poin 10 ) :

  1. Seragam tidak lengkap/seragam sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Berpakaian tidak rapi ( baju tidak dimasukkan, tidak dikancingkan, lengan baju dilipat baju, rok, dan celana ketat dll).
  3. Bersolek / memakai perhiasan yang berlebihan/memakai lip ice dan sejenisnya.

 

SANKSI DAN PEMBINAAN                                                       

Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib sekolah akan dikenai sanksi sesuai dengan klasifikasi pelanggarannya :

  1. Pelanggaran dengan poin mencapai 30 – 50

Sanksi pembinaan oleh petugas tatib dengan tugas ringan membersihkan sampah, membersihkan kaca dll.

Memanggil orang tua untuk kasus terlambat 5 X (lima) kali berturut –turut.

  1. Pelanggaran dengan poinmencapai 51 – 75

Sansi pembinaan oleh petugas tatib dan wali kelas dengan tugas membersihkan lingkungan sekolah dll.

  1. Pelanggaran dengan poin mencapai ( 100 – 150 )

Sansi orang tua wali siswa diundang  ke sekolah dan diberi tugas belajar di perpustakaan selama 1 hari tugas pelajaran yang diberikan adalah dari guru yang mata pelajaran pada hari yang bersangkutan dan menyerahkan tugas masing-masing pada guru mata pelajaran / piket pada hari itu.

  1. Pelanggaran dengan poin mencapai( 151 – 200 )

Siswa diberi sanksi yaitu orang tua/wali siswa diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali siswa, wali kelas, petugas tatib dan selanjutnya siswa tidak diperkenankan mengikuti  KBM selama 1 hari tetapi wajib berada di sekolah.

  1. Pelanggaran dengan poin mencapai ( 201- 300 )

Siswa diberi sanksi  yaitu orang tua/wali siswa diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali siswa, wali kelas, petugas tatib , sanksi siswa tidak diperkenankan mengikuti  KBM selama  3 hari tetapi wajib berada di sekolah.

  1. Pelanggaran dengan poin mencapai ( 301 – 400 )

Siswa diberi sanksi yaitu orang tua/wali siswa diundang ke sekolah dan siswa membuat surat pernyataan disertai  meterai Rp 6.000,- yang diketahui orang tua/wali siswa, wali kelas, petugas tatib Sanksi siswa diserahkan/dikembalikan langsung kepada orang tua/wali murid

  1. Pelanggaran dengan poin  diatas 400

Siswa dikembalikan ke orangtua/wali siswa.

Catatan :

            Jumlah poin ini berlaku dalam 1 tahun, tahun berikutnya dimulai lagi dengan penghitungan baru, siswa yang mendapat peringatan C (kerajinan) akan menjadi pertimbangan catatan khusus untuk tahun berikutnya dan berlaku selama siswa menjadi siswa SMAN 1 Tumpang. Jika siswa sudah melakukan tingkat pelanggaran berat dan sudah menandatangani surat pernyataan diatas meterai  yang ditandatangani oleh siswa sendiri, orang tua/wali siswa, wali kelas, BK (Bimbingan Konseling) ,wakasek kesiswaan, tim tatib sekolah, Kepala sekolah maka jika siswa melakukan pelanggaran lagi dapat dikeluarkan/dimutasikan dari SMAN 1 Tumpang.

 

SANKSI KHUSUS :

            Siswa yang terbukti melakukan pelanggaran Khusus ( A ) orang tua /wali dipanggil ke sekolah untuk menerima kembali putra/putrinya dan dipersilahkan memindahkan ke sekolah lain yang lebih sesuai ( dikeluarkan dari sekolah ).

 

NO

URUTAN PEMBERIAN SANKSI

KETERANGAN

1

Teguran lesan

Ditentukan oleh tatib

wali kelas, guru

petugas pendamping,

berkoordinasi dengan

wakasis

2

Teguran Tertulis

3

Dipulangkan

4

Pemanggilan Orang tua

5

Skorsing

6

Diberhentikan dari sekolah

PENILAIAN

Penilaian kepribadian siswa :

ASPEK PENILAIAN

PEROLEHAN POIN

KONVERSI NILAI

KETERANGAM

KELAKUAN

0

A

BAIK SEKALI

1 s/d 75

B

BAIK

76 s/d 150

C

CUKUP

>151

D

KURANG

 

KERAJINAN

0

A

BAIK SEKALI

1 s/d 75

B

BAIK

76 s/d 150

C

CUKUP

>151

D

KURANG

KERAPIAN

0

A

BAIK SEKALI

1 s/d 75

B

BAIK

76 s/d 150

C

CUKUP

>151

D

KURANG

 

Catatan :

Penilaian sikap dan perilaku siswa berdasar penilaian diatas juga masih mempertimbangkan saran pendapat wali kelas dan guru BK.

 

838144
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
261
3197
5301
830358
7786
10713
838144
Your IP: 18.97.9.172
2024-12-13 20:38