Tata cara pendaftaran sebaga beriut :
- JALUR PRESTASI
- Menyerahkan bukti-bukti prestasi penunjang (surat keterangan berprestasi yang diterbitkan oleh lembaga terkait, piagam/sertifikat dan foto upacara penghormatan pemenang) untuk diverifikasi oleh pihak sekolah
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
- Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i. ).
- Mendapatkan bukti pendaftaran.
- Untuk peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua Datang ke sekolah yang dituju dengan :
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
- Menyerahkan fotocopi SK mutasi/perpindahan tugas orang tua paling lama 2 tahun terhitung sejak SK mutasi diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Menyerahkan surat keterangan domisili dari kelurahan/desa.
- Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i. ).
- Mendapatkan bukti pendaftaran.
- Untuk peserta didik Keluarga Tidak Mampu Datang ke sekolah yang dituju dengan :
- Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
- Menyerahkan foto copy KK dengan menunjukkan KK aslinya.
- Menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan menunjukkan kartu PIP/KIP atau sejenisnya yang diterbitkan sekurang kurangnya 1 (satu) tahun sebelumnya.
- Calon peserta didik dari keluarga buruh menyerahkan bukti kartu tanda anggota organisasi buruh orang tuanya yang resmi diakui pemerintah.
- Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan pada poin V.2.i.).
- Mendapatkan bukti pendaftaran.